PETUNJUK PELAKSANAAN
I. PENDAHULUAN
Gerakan pramuka adalah pendidikan kepramukaan bagi kaum muda
guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi lebih baik,yang sanggup
bertanggung jawab dan mampu membina dan membangun karakter jati diri sebagai
penerus generasi selanjutnya.dalam mencapai tujuannya,antara lain dalam upaya
menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental,
moral, fisik, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman melalui berbagai
kegiatan. Untuk hal tersebut perlu memberikan pembekalan pengetahuan dan
keterampilan bagi para anggota pramuka secara umum dan peserta LOMBA LKBB &
YEL–YEL REGU PART II 2015 secara khusus dalam upaya pembentukan watak dan
mental menjadi manusia berkepribadian dan berjiwa pancasila. Sebagai upaya
menafsirkan hal tersebut, maka Gerakan Pramuka Gugus Depan Gowa 01-147 – 01-148
MA. Syekh Yusuf, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahunnya yang ke-02
kembali akan mengadakan “LOMBA LKBB & YEL–YEL REGU PART II 2015” tingkat Penggalang
SD sebagai pembinaan bagi tunas muda generasi bangsa dalam penjabaran Tri Satya
dan Dasa Darma Pramuka.
II. DASAR PELAKSANAAN
2.1. UU Gerakan Pramuka No. 12 Tahun
2010 gerakan pramuka
2.2. Keputusan Musyawarah Nasional
Luar Biasa Gerakan Pramuka Nomor 05
/ Munaslub / 2012
2.3. Surat Rekomendasi kegiatan dari Kwartir
Cabang Gerakan Pramuka Gowa
2.4. Surat Rekomendasi kegiatan dari
Kepala Dinas Pendidikan Kab. Gowa
2.5. Surat Rekomendasi kegiatan dari Kementrian
Agama Kab. Gowa
2.6. Program kerja Gugus Depan 01-147
– 01-148 MA. Syekh Yusuf periode
2015 - 2016
III. TUJUAN KEGIATAN
3.1.Memupuk rasa persatuan dan
persaudaraan sesama anggota pramuka penggalang SD
3.2.Menguji dan mengevaluasi sejauh
mana perkembangan pembinaan peserta didik di gugusdepan dalam meningkatkan pola
pikir dan keterampilan anggota
IV. NAMA KEGIATAN
Kegiatan ini bernama “ LOMBA LKBB & YEL-YEL PART II 2015
“ Se- Sulawesi Selatan.
V. TEMA KEGIATAN
“ Kita wujudkan Pramuka Cerdas, Terampil, Disiplin dan
Berprestasi dalam kebersamaan didunia Kepramukaan “.
VI. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini dilaksanakan
pada hari Sabtu – Minggu Tanggal 21-22 Maret 2015 di Benteng Somba Opu.
VII. PELAKSANA
Pelaksana kegiatan ini adalah gugudepan 01-147 – 01-148
pangkalan MA. Syekh Yusuf yang secara operasional dilaksanakan oleh sebuah
kepanitiaan.
VIII. PESERTA
8.1.Pramuka Penggalang SD/MI se-
Regional Sulawesi Selatan.
8.2.Bagi pangkalan yang mengirimkan
peserta diatas Penggalang SD/MI, akan
didiskualifikasi
dari LOMBA LKBB & YEL-YEL PART II 2015
8.4.Setiap gugudepan mengirim 2 sangga
yang terdiri dari 8 putera dan 8 puteri, serta masing-masing 1 cadangan putera
dan 1 cadangan puteri
8.5.Setiap gugusdepan dapat mengirim
lebih dari 2 sangga
8.6.Setiap gugusdepan mengutus 2 orang
pembina pendamping terdiri dari 1 pembina pendamping putera dan 1 pembina
pendamping puteri
IX. ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN
9.1.Menyetor konstribusi pendaftaran
peserta Rp.400.000,-/pangkalan Termasuk Bina Damping
9.2.Surat pernyataan kesediaan
9.3.Surat pernyataan tidak menurunkan Alumni
9.4.Surat tugas dari gugusdepan.
9.5.Biodata peserta yang telah
disediakan dan pas photo terbaru pakaian pramuka sebanyak 3 lembar / org
(ukuran 3x4) dan 1 lembar (ukuran 4x6)dengan latar Hijau
9.6.Biodata pembina pendamping yang
telah disediakan dan pas photo terbaru pakaian pramuka sebanyak 3 lembar / org
(ukuran 3x4) dan 1 lembar (ukuran 4x6) dengan latar Kuning
9.7.Foto copy KTAP beserta aslinya.
9.8.Bagi gugusdepan yang telah mendaftar
dan menyatakan mengundurkan diri, maka uang pendaftaran dinyatakan menjadi
kewenangan panitia
X. DEWAN JURI
10.1. Unsur dari Kwartir Daerah Gerakan
Pramuka Sulawesi Selatan
10.2. Unsur dari Gugusdepan Ambalan
Syekh Yusuf
10.3. Unsur dari Purna Gerakan Pramuka Ambalan
Syekh Yusuf
10.4. Unsur dari kalangan umum /
professional (TNI & POLISI)
XI. HADIAH PESERTA
11.1.Piala bergilir Kepala Kementrian
Agama Kabupaten Gowa Tingkat Penggalang SD Untuk Juara UMUM (Gabungan
Pa&Pi)
11.2.Piala bergilir Ketua Kwartir
Cabang Gerakan Pramuka Gowa untuk tingkat penggalang SD Putera
11.3.Piala bergilir Ketua Mabigus 01-147-
01-148 MA. Syekh Yusuf untuk
tingkat penggalang
SD Puteri
11.4.Piala bergilir Lomba Miniatur
Tapak Perkemahan untuk Tingkat Penggalang SD
11.5.Piala tetap juara umum I, II, III
untuk putera dan puteri
11.6.Piala tetap permata Lomba
11.7.Uang Pembinaan
11.8.Sertifikat
XII. JENIS KEGIATAN
12.1. Putera
A. Lomba Administrasi Regu
B. Lomba Keterampilan Baris Berbaris
C. Lomba Yel – Yel Regu
12.2. Puteri
A. Lomba Administrasi Regu
B. Lomba Keterampilan Baris Berbaris
C. Lomba Yel – Yel Regu
Lomba Pangkalan : Miniatur Tapak Perkemahan.
XIII. KETENTUAN UMUM
13.1.Pendaftaran
peserta tanggal 01 - 18 Maret 2015 pukul 10.00 – 18.00 Wita di sekretariat
panitia MA. Syekh Yusuf (Sanggar Pramuka)
13.2.Peserta
dibatasi hingga 30 pangkalan
13.3.Technical
meeting dilaksanakan di MA. Syekh Yusuf Hari Minggu, tanggal 01 Maret 2015
pukul 10.00 Wita
13.4.Komplen
/ protes hanya dapat dilakukan oleh pembina pendamping yang
terdaftar
13.5.Pembina
pendamping yang komplen berlebihan (berbicara dan bertindak kasar) akan dicabut
haknya sebagai pembina pendamping terdaftar oleh panitia
13.6.Keputusan
dewan juri tidak dapat diganggu gugat kecuali terdapat
kekeliruan
13.7.Segala
kekeliruan yang terjadi akan dibicarakan lebih lanjut dan diputuskan oleh
penanggung jawab kegiatan
13.8.Nomor
urut kapling disesuaikan dengan nomor urut pada saat pendaftaran (putera dan puteri)
13.9.Diwajibkan menjaga nama baik pangkalan
masing-masing, pramuka Ambalan Syekh Yusuf Dan LOMBA LKBB & YEL-YEL REGU
PART II 2015
13.10.Peserta wajib menjaga sportifitas selama mengikuti kegiatan.
13.11.Peserta diwajibkan menjaga kebersihan
lingkungan selama lomba berlangsung
13.9.Apabila peserta tidak mematuhi
aturan yang ditentukan maka akan didiskualifikasi dari LOMBA LKBB & YEL-YEL
REGU PART II 2015.
XIV. KETENTUAN JUARA
Penentuan juara umum
Putera & Puteri ditentukan dari hasil pengumpulan poin dari tiap jenis mata lomba (Lomba Administrasi
+ Lomba LKBB + Lomba YEL – YEL) dengan ketentuan sebagai berikut :
v Juara
1 : 10 Poin
v Juara
2 : 8 Poin
v Juara
3 : 6 Poin
Penentuan Juara Umum
(Piala Bergilir Pangkalan) ditentukan dari hasil pengumpulan antara poin putera
digabungkan dengan poin puteri dari tiap jenis mata lomba (Lomba Administrasi +
Lomba LKBB + Lomba YEL – YEL + Lomba Miniatur Tapak Perkemahan).
Apabila ada nilai yang sama maka Juara Umum ditentukan dengan
melihat perolehan Emas, Perak, dan Perunggu terbanyak.
XV. PENUTUP
Demikian Petunjuk Pelaksanaan ini kami buat sebagai bahan
pertimbangan, dengan harapan mendapat perhatian dan dukungan dari berbagai
pihak sehingga kegiatan ini berjalan sesuai apa yang kita harapkan. Dan hal-hal
yang belum jelas akan dibicarakan pada technical meeting.
“SATYAKU KUDARMAKAN, DARMAKU KUBAKTIKAN”
PETUNJUK TEKNIS LOMBA LKBB & YEL-YEL PART II 2015
1. LOMBA ADMINISTRASI REGU (Pa&Pi)
Ketentuan Lomba : format administrasi Regu LOMBA LKBB & YEL-YEL REGU PART
II 2015 terdiri dari :
1.1. Pernyataan kesediaan
1.2. Surat tugas dari gugusdepan
1.3. Surat pernyataan tidak menurunkan Alumni
1.4. Biodata peserta yang telah disediakan
dan pas foto terbaru pakaian pramuka sebanyak 3 lembar (ukuran 3x4) dan 1
lembar (ukuran 4x6) dengan latar Hijau / orang
1.5. Biodata pembina pendamping dan pas
foto terbaru pakaian pramuka sebanyak 3 lembar (ukuran 3x4) dan 1 lembar
(ukuran 4x6) dengan latar Kuning / orang
1.6. Fotocopy kartu tanda anggota pramuka
beserta aslinya
1.7. Fotocopy bukti pembayaran LOMBA LKBB
& YEL-YEL REGU PART II 2015
1.8. Fotocopy Rapor Bagian Biodata Dan
semester terakhir.
1.9. Fotocopy Akta Kelahiran
1.10. Surat izin orang tua
1.11. Surat keterangan berbadan sehat dari
dokter
1.12. Melampirkan
Teks Yel – Yel sebanyak 3 Rangkap.
1.12. Administrasi dijilid rapih,
menggunakan sampul berwarna Hijau dan sesuai dengan aturan Sistim Administrasi
Kwartir (Sismintir) No.162. A Tahun 2011
1.14. Administrasi paling lambat dikumpul hari Rabu, tanggal
18 Maret 2015 pukul 21.00 wita.
Aspek Penilaian :
Kebenaran Administrasi
Kelengkapan Administrasi
Tekhnik Penyusunan
Kerapian
Kreatifitas
2. LOMBA YEL-YEL REGU (Pa & Pi)
Ketentuan Lomba:
2.1. Setiap pangkalan mengutus 8
putera dan 8 puteri
2.2. Diwajibkan menggunakan Pakaian
Pramuka & Tongkat
2.3. Peserta Memperagakan Yel-Yel
yang bertema Pramuka
2.4. Waktu yang diberikan maksimal
7 menit
2.5. Lewat dari 7 menit peserta
akan dihentikan
2.6. Peserta akan berlomba dalam
kapling 10 x 8 M
2.7. Waktu dimulai jika peserta
sudah siap.
2.8. Isi yel-yel menggunakan bahasa
yang sopan dan tidak menyinggung SARA
2.9. Setiap Pangkalan diperkenankan
menggunakan alat musik (Non Elektrik)
Aspek Penilaian:
Kreatifitas
Isi Yel - Yel
Kekompakan
Semangat
Kesesuaian dengan tema dan teks.
Waktu (Pembanding)
3. LOMBA KETERAMPILAN BARIS BERBARIS (Pa & Pi)
Ketentuan Lomba :
3.1. Setiap pangkalan mengutus 8 orang
putera dan puteri (Berpakaian Pramuka & Bertongkat)
3.2. Pemberi aba-aba,Pinru Dan Wapinru
utusan dari pangkalan masing-masing.
3.3. Peserta akan berlomba dalam kapling
10 x 8 meter
3.4. Peserta menggunakan seragam pramuka
sesuai dengan S.Kep nomor 226 tahun 2007 atau S.Kep nomor 174 tahun 2012
3.5. Pemeriksaan seragam dilakukan setelah
peserta tampil
3.6. Menggunakan aba-aba lisan, sempritan,
tangan, dan formasi barisan, diperbolehkan
menggunakan aba-aba perhatian (tidak diperkenankan menggunakan aba-aba
tambahan)
3.7. Apabila ada aba-aba maju / langkah
tegap / lari maju, minimal 3 langkah baru boleh dihentikan
3.8. Soal diacak dan satu kali undian
untuk putera dan puteri
3.9. 1 soal hanya berlaku satu pangkalan
3.10. Pelaksanaan soal LKBB harus
berurutan dari atas kebawah dan soal yang dibuat hanya menyambung kesamping,
penilaian perindividu satu kesalahan tetap dihitung satu anggota
3.11. Waktu
dimulai pada saat pemberi aba-aba mendapatkan soalnya dan waktu dihentikan saat
pemberi aba-aba melapor (cukup ditempat dalam posisi soal terakhir telah
dilaksanakan dan melapor dengan kata siap selesai) atau waktu yang ditentukan
telah habis
3.12. Posisi awal masuk kapling bershaf
3.13. Pinru diperkenankan mengatur barisan
sebelum memasuki kapling
3.14. Peserta menginjak kapling
mendapatkan pengurangan poin (perindividu)
3.15. Waktu yang diberikan maksimal 7
menit, waktu habis soal dihentikan
3.16. Apabila waktu habis maka soal yang
dilaksanakan akan tetap dinilai.
3.17. Peserta akan dikarantina
3.18. Untuk aba-aba lisan menggunakan
aba-aba ganda
3.19. Aba-aba tangan yang digunakan adalah
9 aba-aba.
3.20. Menggunakan nomor dada
3.21. Apabila terjadi kejadian tongkat
patah atau perlengkapan terjatuh tidak mengurangi nilai selama peserta tetap
melaksanakan perintah.
3.22. Peserta hadir 10 menit sebelum lomba dimulai
Aspek penilaian :
Kebenaran aba-aba,perintah & Gerakan
Kerapian dan keutuhan barisan
Posisi pemberi aba-aba, Pinru dan wapinru
Kekompakan
Seragam
Semangat
Waktu (pembanding)
4. LOMBA MINIATUR
TAPAK PERKEMAHAN (Pangkalan)
Ketentuan Lomba:
4.1. Lomba ini diikuti oleh Pramuka penggalang SD/MI (Lomba
Pangkalan)
4.2.Setiap pangkalan mengumpulkan tapak perkemahannya
bersamaan dengan pengumpulan Administrasi.
4.3. Diwajibkan menggunakan kaca yang tidak pateng (Bisa
diangkat)
4.4. Ukuran wadah 100 X 80 CM
4.5. Spesifikasi miniature:
Ø Bahan dasar
tongkat menggunakan bambu model silinder.
Ø Bahan dasar tenda
terbuat dari kain berwarna Hijau.
Ø Tali yang
digunakan bebas.
Ø Bangunan wajib
yang dibuat adalah:
· Tenda induk
· Tenda istirahat
· Tenda Dapur
· Gapura
· Tiang Bendera
· Jemuran
· Pagar
· Taman
· Tempat sholat
· Papan nama regu
· Identitas Pangkalan
· Tempat Sampah
4.6. Tiap
pangkalan mengutus 1 orang putera dan 1 orang puteri untuk mempresentasekan
miniature yang dibuat selama 5 menit dan 2 menit untuk sesi tanya jawab.
Kriteria Penilaian dan Persyaratan:
Kelengkapan dan kesesuaian
Keindahan penataan
Kerapian
Kreatifitas
Presentase